Mardani Dukung KPU Perbaiki Kualitas Parlemen Dari Hulu

31-05-2018 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera foto : Runi/mr

 

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera  mendukung sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam  membuat aturan larangan terkait Caleg Mantan Koruptor dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pemilihan Legislatif 2019. 

 

“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan pendukung sikap KPU menolak mantan koruptor jadi Caleg di Pileg 2019 untuk mendukung kualitas parlemen dari hulu,” kata Mardani dalam berita rilisnya, Kamis (31/5/2018).

 

Ia mengapresiasi sikap Ketua KPU Arief Budiman dan Jajarannya yang menegaskan larangan mantan koruptor mendaftar sebagai caleg. Karena menurutnya, KPU sebagai penyelenggaran pemilu juga memiliki wewenang sesuai dengan tupoksinya untuk mencapai tujuan pemilu berkualitas. “Saya mengapresian pak Arief Budiman dan kawan-kawan KPU mempertahankan usulan aturan ini termasuk berani mengatakan tidak pada presiden,” ujarnya.

 

Sebelumnya, KPU beralasan  terdapat sebuah pasal dalam Pasal 169 huruf d dalam UU 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa calon presiden dan wakil presiden ialah orang yang tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya. KPU menilai semestinya hal yang sama juga diberlakukan kepada caleg yang akan menduduki parlemen.

 

Mardani mengatakan, aturan ini akan berdampak positif dalam sistem demokrasi di Indonesia. “Kualitas elit yang terpilih jadi sedikit lebih baik dengan tidak adanya eks pesakitan dalam perkara korupsi terpilih lagi,” katanya.

 

Menurutnya, sikap PKS tersebut merupakan sikap dari civil society  institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), “Sikap kami ini merupakan aspirasi dari masyarakat yang mendukung tidak ada lagi caleg mantan koruptor,” ujarnya.

 

Mardani berharap dengan tidak ada lagi caleg ex koruptor, maka akan memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia. Ia pun menghimbau partai lain agar ikut mendukung KPU, “Saya mengajak partai lain mendukung peraturan ini untuk kepentingan bangsa Indonesia yang lebih baik ke depannya,” pungkasnya. (dep/sc)

 

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...